Para ahli fiqh sependapat mengenai amar sebagai katalisator normatif dari adanya hukum, namun mereka cenderung berbeda-beda dalam hal aplikasi amar sebagai model istinbat hukum. Perbedaan ini berimplikasi luas pada status produk hukumnya. Permasalahannya, pertama, Bagaimana para ahli fiqh memandang hakikat amar? Kedua, Bagaimana pertentangan ahli fiqh dalam mempergunakan amar pada istinbat hukum? Ketiga, Bagaimana implikasi perbedaan ulama tentang amar terhadap hukum Islam? Deskripsi dari penelitian pustaka ini menghasilkan temuan; pertama, Perbedaan terjadi karena ulama fiqh berbeda di dalam memandang sighat amar. Kedua, Sebagian ulama memandang qarinah amar sebagai li al-faur dan sebagaian yang lainnya memandang sebagai li al-tarakhi. Ketiga, perbedaan ulama pada aplikasi amar berimplikasi pada sifat dan status hukumnya. Kesimpulannya bahwa kaidah yang ditunjuk oleh amar tetaplah sebagai taklif bagi mukallaf, karena perintah syari‘ menghendaki adanya suatu perbuatan yang kongkrit sebagai unsur formal dari hukum Islam
Copyrights © 2019