Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian normatif, yaitu penelitian yang menggunakan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemecahan permasalahan yang dikemukakan. Data yang dipergunakan adalah data sekunder dan metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah Penelitian kepustakaan (library research). Analisis data yang digunakan adalah data kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 510 K/Pid.Sus/2020 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) UU ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
Copyrights © 2022