Lembaga adat di wilayah pesisir Aceh dinamakan lembaga adat Panglima laot.  Fungsi Panglima Laot meliputi tiga hal, yaitu mempertahankan keamanan di laut, mengatur pengelolaan sumber daya alam di laut dan mengatur pengelolaan lingkungan laut. Fokus utama penelitian ini adalah mengenai eksistensi Lembaga Adat Panglima Laot dalam menjaga kelestarian lingkungan laut. Penelitian ini dilakukan di Gampong Jeumerang yang merupakan wilayah pesisir dengan memiliki kebudayaan berbentuk lembaga adat yang diatur oleh Panglima Laot. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui eksistensi Lembaga Adat Panglima Laot dalam menjaga kelestarian lingkungan di Gampong Jeumerang, Kecamatan Kembang Tanjung, Kabupaten Pidie. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan 79,6 % masyarakat menyatakan keberadaan Lembaga Adat Panglima Laot memiliki peran tersendiri dalam menjaga kelestarian lingkungan laut dan 20,8% masyarakat menyatakan tidak berpengaruh dengan keberadaan Lembaga Adat Panglima Laot dalam menjaga kelestarian lingkungan laut.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2019