Kekerasan terhadap kelompok marjinal akhir-akhir ini mengalami peningkatan. Hal tersebut tentu merupakan salah satu bentuk ketidakadilan bagi mereka dan tidak mencerminkan semangat dari konstitusi Negara Indonesia yang menjamin hak asasi setiap warga negaranya. Kelompok marjinal merupakan kelompok-kelompok rentan, diantaranya adalah anak, perempuan, kelompok disabilitas, dan orang-orang yang sudah lanjut usia (manula). Kegiatan pengabdian ini bertujuan untuk memberikan sumbangsih pengetahuan dan masyarakat berperan aktif dalam upaya perlindungan terhadap anak agar terhindar dari tindakantindakan yang dapat menganggu tumbuh kembang anak. Pengabdian dilaksanakan dengan menggunakan dua pendekatan kolaboratif sebagai metode pelaksanaan kegiatan yaitu penyuluhan hukum (untuk mengedukasi masyarakat) dan FGD (Focus Group Discussion) guna menggali pengetahuan dan keterampilan masyarakat terhadap penguatan pemahaman mengenai perlindungan anak dan penyelesaian perkara kekerasan yang menimpa anak dalam perspektif penghormatan terhadap kelompok marjinal. Hasil kegiatan pengabdian ini dapat memahami peraturan perundang-undangan terkait perlindungan anak seperti Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak, berikutnya mitra memiliki kemampuan dalam menyelesaikan permasalahan dengan mengedepankan penghormatan terhadap kelompok marginal. Hal ini penting sebagai bagian dari pengabdian civitas akademika ke masyarakat.
Copyrights © 2023