Jurnal Hukum, Politik dan Ilmu Sosial (JHPIS)
Vol. 2 No. 1 (2023): Maret: JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL

PENERAPAN ASAS KEPENTINGAN TERBAIK BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA PERKOSAAN YANG MELAKUKAN ABORSI

Y.A. Triana Ohoiwutun (Unknown)
Samuel Saut Martua Samosir (Unknown)
Chosya Sheila Aprilliana Arimbhi (Unknown)



Article Info

Publish Date
20 Feb 2023

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk mengkaji penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam kebijakan reformulasi berhubungan dengan anak korban tindak perkosaan, serta mengevaluasi perluasan bentuk tindak pidana kejahatan persetubuhan terhadap anak yang dapat dilakukan aborsi ditinjau asas kepentingan terbaik bagi anak. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yakni pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisis bahan hukum menggunakan metode berfikir deduktif serta melakukan studi kepustakaan dengan cara meneliti bahan pustaka. Penelitian ini berkesimpulan (1) Dibutuhkan 2 alat bukti sebagai bukti dari adanya perkosaan, sehingga hal tersebut memberikan ruang penguatan dari segi hukum disamping adanya konseling yang dtentukan sebagai syarat diperbolehkannya aborsi; (2) supaya asas kepentingan terbaik bagi anak dapat diterapkan terhadap anak korban tindak pidana yang akan melakukan aborsi, di dalam UU Kesehatan harus segera direformulasi yang mengatur mengenai kualifikasi tentang anak korban peresetubuhan yang dapat dilakukan aborsi tidak hanya korban perkosaan saja, hal ini bertujuan agar apa yang menjadi tujuan pemerintah untuk menjaga dan melindungi hak-hak anak.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jhpis

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

JURNAL HUKUM, POLITIK DAN ILMU SOSIAL (JHPIS) adalah Jurnal ini memuat kajian-kajian di bidang ilmu hukum baik secara teoritik maupun empirik. Fokus jurnal ini tentang kajian-kajian hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum internasional, hukum acara dan hukum adat, politik dan ilmu ...