Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan debitur perorangan maupun badan hukum mengajukan kepailitan bagi dirinya sendiri (voluntary petition) adalah ketika debitur tersebut memiliki dua atau lebih kreditur dan tidak mampu lagi membayar utangnya yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih serta terdapat permohonan baik dari debitur maupun krediturnya. Dalam Putusan Pengadilan 02/ Pdt.Sus-Pailit/ 2016/ PN.Medan kasus Gwe Tjoen alias Atman Wiratman (debitur) majelis hakim mengabulkan permohonandebitur tersebut untuk dapat dinyatakan pailit atas keinginannya sendiri(voluntary petition), serta istrinya menyetujui untuk pengajukan permohonan pailit. Hakim berlandaskan pada Pasal 2 Undang-Undang Kepailitan dan PKPU Nomor 37 Tahun 2004 dalam mengabulkan permohonan debitur untuk pailit pada kasus tersebut. Hukum tidak hanya berkaitan dengan isi hukum dan penerapannya, tetapi juga perilaku penegak hukumnya. Hakim selaku penegak hukum dapat memberikan kepastian hukum bagi debitur yang memohonkan kepailitan dan krediturnya. Bagi debitur yang memohonkan kepailitan bagi dirinya sendiri dinilai kurang dapat memberikan keadilan para krediturnya, karena lebih memihak pada debiturnya.
Copyrights © 2023