Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Pembimbing Kemasyarakatan merupakan salah satu unsur penting dalam proses peradilan pidana anak meliputi optimalisasi peran Bapas dalam berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya yang terlibat. Namun berbagai hambatan muncul ketika dilakukannya proses koordinasi dan upaya yang dapat dilakukan dalam menangani hambatan atau masalah tersebut. Metode penelitian ini menggunakan penelitian yuridis empiris dengan studi kepustakaan dan studi empiris. Hasil penelitian menunjukkan dalam penyelesaian kasus anak, koordinasi antara aparat penegak hukum dengan PK harus dilaksanakan mengingat penyelesaian tersebut merupakan tanggung jawab bersama. Lalu koordinasi antara aparat penegak hukum dengan PK dalam penanganan anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) harus dilakukan sesering mungkin karena peradilan anak dipandang sebagai lembaga pemecahan masalah anak bukan penghukuman anak. Maka dari itu perlu dilakukannya optimalisasi terkait koordinasi antara PK dengan aparat penegak hukum dalam menangani ABH, yang dalam penyelesaian kasus tersebut harus mengutamakan kepentingan terbaik untuk anak.
Copyrights © 2023