Tindak pidana penyelundupan pakaian bekas sangat merugikan perekonomian negara, bahkan kerugian negara dengan adanya penyelundupan ini mencapai triliunan rupiah. Dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2006 tentang perubahan Undang-Undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan disebutkan bahwa pelaku penyelundupan akan diberikan akumulatif berupa pidana penjara dan denda. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis beberapa contoh putusan kasus dengan posisi putusan No 221/PID/B/2010/PN.BTM dan posisi kasus No 420/PID.B/2010/PN.BTM yang terkait dengan Undang-undang No 17 Tahun 2006.
Copyrights © 2020