Kertha Negara : Journal Ilmu Hukum
Vol 10 No 7 (2022)

PERIHAL BATAS USIA DALAM HUKUM PENGANGKATAN ANAK DI INDONESIA

Ni Made Kintan Oktavianti (Fakultas Hukum Universitas Udayana)
I Gede Pasek Pramana (Fakultas Hukum Universitas Udayana)



Article Info

Publish Date
19 Feb 2023

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini berjudul Perihal Batas Usia dalam Hukum Pengangkatan Anak di Indonesia. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji serta mengtehaui terkait dengan batasan usia seorang anak yang dapat diangkat berdasarkan hukum positif yang diberlakukan di Indonesia serta untuk mengetahui apakah pengangkatan terhadap seorang anak yang usianya sudah melampaui usia 18 tahun dianggap sah menurut hukum yang ada di Indonesia. Metode yang dipergunakan pada penyusunan jurnal ini ialah metode penelitian normative yang mempergunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang dipakai dalam penulisan ini ialah bahan hukum primer yang terdiri dari beberapa jenis peraturan perundang-undangan dan bahan hukum sekunder berupa berbagai buku maupun literatur, jurnal hukum, pandangan ahli sertajuga yurisprudensi yang berkaitan dengan pokok persoalan yang tengah dibahas. Berdasarkan hasil analisis, maka diperoleh kesimpulan bahwa ada 2 sistem hukum yang diberlakukan prihal penganggkatan anak di Indonesia, yakni hukum nasional dan hukum adat. Diantara 2 sistem hukum tersebut, memiliki perbadaan pandangan mengenai hakikat pengangkatan anak. Namun perbedaan tersebut bukan merupakan suatu konflik norma, mengingat hukum negara mengakui keabsahan pengaturan hukum adat terkait pengangkatan anak. Jika bertolak dari konstitusi, maka pengangkatan anak terhadap orang yang sudah dewasa adalah hal yang legal menurut hukum, sepanjang bersesuaian dengan prasyarat dan ketentuan yang telah ditetapkan hukum adat(dalam hal ini khususnya hukum adat Bali). Arguementasi ini juga berpedoman pada teori pluralisme hukum yang diberlakukan di Indonesia. Kata Kunci : Batas Usia, Pengangkatan Anak , Hukum ABSTRACT This writing is entitled Regarding the Age Limit in the Adoption Law in Indonesia. This study intend to examine and find out related to the age limit of a child who can be adopted under positive law enforced in Indonesia and to find out whether the adoption of a child who has exceeded the age of 18 is considered legal according to existing regulations in Indonesia. The method used in the preparation of this journal is a normative research method that uses a statutory approach and a conceptual approach . The legal materials used in this research are in the form of primary legal materials consisting of several types of legislation and secondary legal materials in the form of various books or literature, legal journals, expert opinions and norms relating to the subject matter being discussed. Based on the results of the study, it can be concluded that there are two legal systems applied regarding child adoption in Indonesia, namely national law and customary law. Between the two systems of norms, there are dissimilar views on the nature of adoption. However, this difference does not constitute a conflict of norms, considering that state law recognizes the validity of customary law arrangements regarding child adoption. If it departs from the constitution, then the adopttion of children of adults is legal according to law, as long as it is in accordance with the prerequisites and clause stipulated by customary law (in this case especially Balinese customary law). This argument is also guided by the theory of legall pluralism applied in Indonesia. Keywords : Age Limit , Child Adoption , Law

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

Kerthanegara

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

E-Journal Kertha Negara merupakan jurnal elektronik yang dimiliki oleh Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Udayana. Materi muatan jurnal ini memfokuskan diri pada tulisan-tulisan ilmiah menyangkut konsentrasi Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, dan Hukum Internasional. ...