AbstractA convenant appears between the parties. In law, the convenant itself happen after negotiation and agreement between the parties. In convenant law by the parties, often occur an offense where the offense had can be distinguished as a breach of contract or illegal actions. The act of civil law distinguish between a lawsuit of breach of contract based on contractual relationship between the plaintiff and the defendant and illegalactions where no contractual relationship between the plaintiff and defendant. But it still hard to distinguish between breach of contract and illegal action.AbstrakSuatu perjanjian muncul atas adanya kesepakatan antara para pihak. Secara hukum, perjanjian sendiri terjadi setelah adanya negosisi dan kesepakatan para pihak. Dalam hukum perjanjian yang diadakan oleh para pihak, kadang terjadi suatu pelanggaran. Pelanggaran tersebut dapat dibedakan sebagai pelanggaran yang sifatnya wanprestasi dan pelanggaran yang sifatnya melawan hukum. Kitab undang-undang hukum perdata membedakan gugatan wanprestasi yang didasarkan pada hubungan kontraktual antara Penggugat dan tergugat dan perbuatan melawan hukum. Dalam kenyataan seringkali masih terjadi kesalahan dalam pembedaan antara gugatan wanprestasi dan gugatan atas perbuatan melawan hukum.
Copyrights © 2014