Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa bagaimana hukum ekonomi syariah menyikapi praktek terhadap lomba mincing berhadiah yang dilaksanakan untuk menyongsong 1 abad Nahdlatul Ulama’ . pendekatan yang digunakan oleh penulis ini adalah kualitatif dengan menggunakan studi analisi, sedangkan teori yang telah digunakan adalah perlombaan berhadiah , Hukum Islam atau Hukum Ekonomi Syariah Hasil penelitian ini adalah dalam pelaksanaan lomba mancing berhadiah dalam rangka untuk menyongsong 1 abad Nahdlatul Ulama’ merukapak transaksi atau akad jual beli yang melibatkan pemancing atau peserta sebagai pembeli dan penyelenggara atau panitia sebagai penjual. lomba mancing dalam rangka untuk menyongsong 1 abad Nahdlatul Ulama jika uang htm tersebut digunakan untuk hadiah maka status perlombaannnya tergolong menjadi judi. Namun apabila jika uang htm tersebutut tidak digunakan untuk hadiah maka kegitan tersebut tidak termasuk judi
Copyrights © 2023