Hak anak merupakan hak yang dimiliki oleh semua anak sejak di dalam kandungan (usia 0-18 tahun). Pendidikan anak usia dini merupakan salah satu upaya untuk menstimulasi, membimbing, mengasuh dan memberikan kegiatan kepada anak serta dapat mengembangkan kemampuan dan keterampilan dalam diri anak yang sesuai dengan kemampuan, keunikan dan pertumbuhan anak itu sendiri. Anak-anak harus mendapat pelayanan yang maksimal dalam hal kesehatan dan perlindungan hukum demi menjamin hak-hak mereka. Jenis Penelitian ini adalah kualitatif. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis, yang bersifat eksplanatoris. Pengumpulan data menggunakan teknik wawancara mendalam (indepth interview). Teknik sampling Snowball. Jumlah sampel 3 PAUD. Hasil Penelitian : Peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia sudah memadai terhadap Peran pendidikan anak usia dini dalam mewujudkan tumbuh kembang yang dilaksanakan di wilayah Kabupaten Semarang. Peran PAUD X, PAUD Y, PAUD Z sudah menjalankan tugas dan wewenangnya sebagai tempat pendidikan anak usia dini sesuai dengan isi dari Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2005. Berdasarkan hasil wawancara kepada Kepala Sekolah dan guru PAUD X, PAUD Y, PAUD Z didapatkan bahwa ketiga PAUD tersebut tidak memenuhi Kualifikasi Akademik,. Hambatan pada ketiga PAUD didapatkan bahwa ada anak yang kurang aktif serta orang tua yang sibuk dengan pekerjaan mereka.
Copyrights © 2023