Tujuan penelitian menganalisi efektivitas pelaksanaan layanan elektronik menurut Permen Agraria No. 1 Tahun 2021 dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah di kantor pertanahan kabupaten gowa dan faktor-faktor yang berpengaruh. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan layanan elektronik menurut Permen Agraria No. 1 Tahun 2021 dalam pemeliharaan data pendaftaran tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa adalah belum efektif, Faktor yang berpengaruh adalah sumber daya manusia, sarana dan prasarana dan kualitas data elektronik. Saran: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai penyelenggara layanan elektronik dibidang pertanahan, pemanfaatan layanan elektronik lebih dimaksimalkan, sumber daya manusia yang lebih profesional, serta kontrol kualitas data ditingkatkan sehingga hasil yang lebih maksimal. The research objective is to analyze the effectiveness of the implementation of electronic services according to the Minister of Agrarian Affairs No. 1 of 2021 in maintaining land registration data at the Gowa District Land Office and influencing factors. This type of research is empirical normative legal research. The results of the study show that the implementation of electronic services according to the Minister of Agrarian Affairs No. 1 of 2021 in maintaining land registration data at the Gowa Regency Land Office is not yet effective. Influential factors are human resources, facilities and infrastructure and quality of electronic data. Suggestion: Ministry of Agrarian Affairs and Spatial Planning/National Land Agency (ATR/BPN) as an electronic service provider in the land sector, maximize the use of electronic services, and more professional human resources, and improve data quality control so that results are maximized.
Copyrights © 2023