Shalat berjamaah merupakan kegiatan yang dilakukan oleh umat muslim. Dan salah satu syarat begi terlaksananya shalat berjamaah adalah adanya seorang imam. Imam layaknya dilakukan oleh seorang laki-laki, namun sebagai seorang perempuan juga bisa menjadi imam jika makmumnya juga perempuan. Shalat dikatakan berjamaah jika adanya seorang imam yang menjadi pemimpin shalat tersebut. Saat ini dalam pemilihan seorang imam terkadang tidak memperhatikan hal-hal yang menjadi dasar untuk menjadi seorang imam sesuai dengan Al-Qur’an maupun Hadist nabi. Sebagai sumber pokok hukum Islam, didalam Alquran maupun as-Sunnah banyak yang menyebutkan tentang Imam, serta memerintahkan secara jelas dan tegas.Oleh karena itu, untuk membantu dalam proses pengambilan keputusan, diperlukan suatu sistem pendukung keputusan (SPK) yang dapat mempertimbangkan semua faktor yang relevan. Perancangan Sistem Pendukung Keputusan, yaitu sistem yang mampu menawarkan kemampuan pemecahan masalah dan kemampuan komunikasi untuk masalah dengan pengaturan semi terstruktur dan tidak terstruktur, diperlukan untuk mengatasi masalah yang diangkat di atas. Metode WASPAS dan SMART menjadi salah satu solusi dari permasalahan tersebut.
Copyrights © 2023