Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh
Vol 6, No 2 (2023): (April)

Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/Puu-Xviii/2020 Tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Berutu, Riski Pardinata (Unknown)
Iskandar, Hadi (Unknown)
Syahputra, Dedy (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Aug 2023

Abstract

Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan dari pembentukan hukum. Menurut Hans Kalsen kepastian hukum merupakan norma hukum yang dibuat dengan jelas tanpa menimbulkan spekulasi-spekulasi, multi tafsir, dan keragu-raguan dalam masyarakat. Suatu produk hukum yang dibuat harus mencerminkan nilai-nilai tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum). Dalam hal ini produk hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apakah telah mencerminkan kepastian hukum.            Pada permasalahannya dalam penelitian ini untuk menjawab apa yang menjadi landasan pemikiran Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Inkonstitusional Bersyarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mencerminkan kepastian hukum.            Untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif, yaitu dengan cara-cara penelitian Pustaka, melalui pendekatan-pendekatan asas-asas, norma-norma hukum, kaidah-kaidah, doktrin, dan peraturan perundang-undangan.            Maka berdasarkan penelitian yang dilakukan atas permasalahan tersebut, maka dapat di jawab bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melalui penafsiran konstitusi namun pada putusan tersebut belum mencerminkan kepastian hukum sebagaimana tujuan pembentukan suatu produk hukum.     Pada akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 belum mencerminkan asas kepastian hukum sehingga berdasarkan penelitian ini harapan dan saran kepada Mahkamah Konstitusi dalam melahirkan suatu keputusan lebih mempertimbangkan segala aspek didalamnya sehingga tercipta sebuah produk hukum yang memberikan kepastian hukum untuk menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

jimfh

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student Scientific Journal) is a double blind peer reviewed journal published by the Faculty of Law, Universitas Malikussaleh. JURNAL ILMIAH MAHASISWA: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Fakultas Hukum (Faculty of Law Student ...