Berutu, Riski Pardinata
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Analisis Kepastian Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 91/Puu-Xviii/2020 Tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Berutu, Riski Pardinata; Iskandar, Hadi; Syahputra, Dedy
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 6, No 2 (2023): (April)
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v6i2.8391

Abstract

Kepastian hukum merupakan salah satu tujuan dari pembentukan hukum. Menurut Hans Kalsen kepastian hukum merupakan norma hukum yang dibuat dengan jelas tanpa menimbulkan spekulasi-spekulasi, multi tafsir, dan keragu-raguan dalam masyarakat. Suatu produk hukum yang dibuat harus mencerminkan nilai-nilai tujuan hukum (keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum). Dalam hal ini produk hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 tentang Uji Formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apakah telah mencerminkan kepastian hukum.            Pada permasalahannya dalam penelitian ini untuk menjawab apa yang menjadi landasan pemikiran Mahkamah Konstitusi menjatuhkan Putusan Inkonstitusional Bersyarat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan apakah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 telah mencerminkan kepastian hukum.            Untuk menjawab permasalahan yang dirumuskan tersebut, maka penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian normatif, yaitu dengan cara-cara penelitian Pustaka, melalui pendekatan-pendekatan asas-asas, norma-norma hukum, kaidah-kaidah, doktrin, dan peraturan perundang-undangan.            Maka berdasarkan penelitian yang dilakukan atas permasalahan tersebut, maka dapat di jawab bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan putusan inkonstitusional bersyarat terhadap Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja telah melalui penafsiran konstitusi namun pada putusan tersebut belum mencerminkan kepastian hukum sebagaimana tujuan pembentukan suatu produk hukum.     Pada akhir dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Putusan Nomor 91/PUU-XVIII/2020 belum mencerminkan asas kepastian hukum sehingga berdasarkan penelitian ini harapan dan saran kepada Mahkamah Konstitusi dalam melahirkan suatu keputusan lebih mempertimbangkan segala aspek didalamnya sehingga tercipta sebuah produk hukum yang memberikan kepastian hukum untuk menciptakan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa.
OPTIMIZATION OF THE AUTHORITY OF THE NATIONAL HAM COMMISSION IN FULFILLING HUMAN RIGHTS IN INDONESIA Berutu, Riski Pardinata; Darmawansyah Sihombing, Rizky; Sharfina Desiandri, Yati
NOMOI Law Review Vol 5, No 2 (2024): November Edition
Publisher : NOMOI Law Review

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30596/nomoi.v5i2.21740

Abstract

Problems related to Human Rights still often occur in Indonesia. Based on historical records, gross human rights violations occurred during the New Order government. The many human rights violations that occurred have not been resolved until now. In fact, in terms of authority, Komnas HAM is given the authority to conduct investigations into allegations of gross human rights violations. Not only that, the functions and duties of Komnas HAM can also be concluded as preventive duties and functions so that human rights violations do not occur. However, the authority of these duties and functions has not been optimally implemented by Komnas HAM. This can be seen from the conflict related to allegations of gross human rights violations in the past that have not been resolved. This research is a normative legal research with a statute approach. In the end, it can be seen that the existence of Komnas HAM began in 1993 through Keppers No. 50 of 1993 which has developed and regulated Komnas HAM into Law No. 39 of 1999 concerning human rights. Normatively, Komnas HAM has the function of studying, researching, providing information, monitoring, and mediating human rights. However, this function is considered not to have been implemented optimally considering the many human rights violations that still occur in the community.