Lontar Merah: Studi Keilmuan Hukum
Vol 5, No 2 (2022): Kekerasan Seksual dan Perlindungan Terhadap Perempuan

AKIBAT HUKUM TERHADAP PERKAWINAN CAMPURAN (BEDA KEWARGANEGARAAN DAN AGAMA) HASIL DARI PERJANJIAN KAWIN KONTRAK DI KABUPATEN JEPARA

Amelia Fidela Rahmadita (Universitas Tidar)
Indira Swasti Gama Bhakti (Universitas Tidar)
Wahyu Prabowo (Universitas Tidar)



Article Info

Publish Date
27 Dec 2022

Abstract

Perkawinan merupakan ikatan lahir batin seorang laki-laki dan perempuan dalam membentuk sebuah keluarga berdasarkan ketuhanan Yang Maha Esa. Perkawinan campuran yang saat ini banyak dilakukan oleh masyarakat Indonesia merupakan perkawinan oleh dua orang yang tunduk pada hukum yang berlainan dan salah satu pihaknya merupakan seorang warga negara Indonesia. Pelaksanaan perkawinan campuran yang dilakukan atas dasar perjanjian kontrak mengenai kesepakatan bersama yang bertujuan mencari keuntungan para pihak yang melakukannya merupakaan penyimpangan terhadap Undang-Undang Perkawinan. Tujuan dari penelitian ini ialah untuk mengetahui keabsahan suatu perkawinan campuran yang dilakukan berdasar pada perjanjian kontrak dan mengetahui akibat hukum yang akan timbul ketika perkawinan berakhir. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode penelitian yuridis normatif. Hasil penelitian yang dicapai ialah bahwa perkawinan campuran yang dilakukan tanpa dihadapan pegawai pencatat nikah tidak memiliki kekuatan hukum dan dianggap tidak terjadi. Hal tersebut berdampak pada hilangnya perlindungan berkaitan dengan akibat hukum yang timbul karena adanya suatu perkawinan bagi suami, istri maupun anak

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

lontarmerah

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Lontar Merah merupakan Media Riset Akademik Hukum dalam bentuk Jurnal Ilmiah yang mencakup bidang Ilmu Hukum yang meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Tata Negara, Hukum Administrasi Negara, Hukum Internasonal, Hukum Acara, Hukum Islam, Hukum Adat, Filsafat Hukum, serta bidang Ilmu Hukum ...