Sebagai Lembaga negara yang menyandang predikat ‘informatif’ pada tahun 2021, Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memberikan pelayanan informasi kepada publik berbasis teknologi digital. Risalah rapat merupakan salah satu jenis data yang tertinggi pada tingkat permohonan informasi publik DPR RI karena menjadi bukti otentik atas dinamika pengambilan keputusan. Meskipun penerapan digital governance di DPR RI dalam hal publikasi risalah telah dilakukan sejak tahun 2019, namun dalam implementasinya belum terdapat kendala yang dihadapi PPID selaku penyedia informasi. Dengan demikian diperlukan adanya studi untuk memetakan implementasi digital governance di DPR RI dalam hal publikasi risalah. Studi ini menggunakan metode deskriptif kualitatif. Data diambil melalui wawancara mendalam dengan narasumber terkait publikasi risalah DPR RI dan literatur review. Temuan studi ini menunjukkan bahwa penerapan Digital Governance dalam keterbukaan informasi melalui publikasi risalah rapat DPR RI belum sepenuhnya berjalan dengan baik pada indikator kebijakan digital, karena belum terdapat peraturan yang secara eksplisit mengatur tentang publikasi risalah. Selain itu pada indikator standar digital juga terdapat kendala pada pengaturan waktu pembuatan risalah sehingga memengaruhi kualitas pelayanan informasi publik. Hasil studi ini merekomendasikan dibentuknya peraturan terkait publikasi risalah dan adanya penataan sistem terkait distribusi informasi internal.
Copyrights © 2023