Pendahuluan: Perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan seksual yang dilakukan baik oleh orang pribadi atau kelompok tertentu kepada orang lain tanpa didasari atas kerelaan terhadap korban yang dilakukan secara sadar dan sengaja, maka perkosaan merupakan salah satu bentuk kejahatan karena tidak hanya merugikan orang, baik pribadi atau kelompok secara fisik yang menjadi korban, tetapi juga merugikan mental jasmaniah dan rohaniah. Tujuan: menganalisis penanggulangan tindak pidana perkosaan dalam KUHP dan qanun jinayat melalui pendekatan keadilan restoratif. Metode: Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif analisis dengan metode pendekatan keadilan restoratif. Hasil Pembahasan: Berdasarkan hasil penelitian peradilan adat oleh masyarakat Aceh dipandang sebagai alternatif awal dan memiliki potensi positif ditengah semakin banyaknya masalah yang bisa diatasi oleh masyarakat tanpa harus pergi ke aparat penegak hukum. Kesimpulan: Qanun Jinayat menetapkan hukuman minimal dan maksimal bagi pelaku perkosaan dan menjatuhkan hukuman perkosaan terhadap anak dengan hukuman yang lebih berat.
Copyrights © 2022