Pendahuluan: Maraknya penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri menjadi permasalahan Indonesia saat ini dan tak jarang para pengguna mengalami kesakitan akibat mengkonsumsi narkotika. Tujuan: untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika, terutama terhadap putusan nmor 975/Pid.Sus/2021/PN.Srg. Metode: Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, yaitu untuk mengkaji suatu norma, aturan, doktrin, teori, dan bahan kepustakaan hukum untuk mencari solusi atas permasalahan yang sedang dibahas. Hasil pembahasan: Hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana penjara terhadap pelaku penyalahgunaan narkotika didasarkan pada pertimbangan Hakim berupa peraturan-peraturan yang berlaku mengenai penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan yang dilengkapi dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional apakah terdakwa termasuk ke dalam pecandu atau bukan. Kesimpulan: Dengan penelitian ini maka diperlukannya untuk melakukan pembaharuan pada Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika terutama dalam pemberian rehabilitasi pada penyalahgunaan narkotika, bahwa bukan hanya pecandu narkotika saja namun untuk setiap penyalahgunaan narkotika berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.
Copyrights © 2022