Teknologi Informasi dan Komunikasi telah menjadi hal baru bagi masyarakat untuk memperoleh informasi secara otonom. pembatas informasi pun tidak ada pembatasannya dikarenakan inisiatif kuat individu yang ingin mengetahui lebih jauh apa yang terjadi sekitarnya. Bagi masyarakat, baik di bidang ekonomi, Ilmu Pengetahuan, maupun bidang sosial dan budaya. Namun selain membawa dampak positif, ada dampak negatifnya. Penyuluhan hukum Anak Sebagai Konsumen Teknologi Informasi Di Era Digital Di Smpn 1 Jatinangor Kabupaten Sumedang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum pada siswa siswi SMPN 1 Jatingor di Kabupaten Sumedang. Metode yang digunakan yaitu ceramah dan diskusi terarah melalui tatap muka dengan protocol kesehatan yang ketat. Dengan penyuluhan hukum ini Siswa siswi SMPN 1 Jatinangor Kabupaten Sumedang khususnya mempunyai kesadaran hukum untuk mengimplementasikan materi anak sebagai konsumen teknologi dan informasi dalam menggunakan media sosial secara baik dan benar. Terbukti pada mulanya Para pelajar SMPN 1 Jatinangor kurang memahami ataupun tidak paham dampak negative dari media social dikaitkan dengan peraturan perundang-undangan, namun setelah dilakukan penyuluhan para pelajar SMPN 1 Jatinangor Kabupaten Sumedang bertambah wawasan.
Copyrights © 2023