Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang luar biasa dimana pada proses tindak kejahatan membutuhkan cara yang strategis untuk mengungkapkannya. Koordinasi penyidikan tindak pidana korupsi akan menciptakan sebuah sistem peradilan pidana yang sinergis. Namun demikian koordinasi antar lembaga pengakan hukum masih sulit untuk diterapkan sehingga menyebabkan kelambanan dalam penuntasan perkara tindak pidana korupsi. Penyebab utama seseorang melakukan tindak pidana korupsi adalah salah satunya disebabkan oleh lemahnya pendidikan agama, moral, dan etika serta sebagian besar di disebabkan oleh beberapa factor yang lain. Dari faktor penyebab korupsi tersebut menimbulkan akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan oleh seorang yang melakukan tindak pidana korupsi tersebut. Namun kenyataanya adanya suatu keterlambatan koordinasi yang dilakukan pada tahap penyidikan yang dilakukan antar lembaga penegak hukum yang mengakibatkan proses peradilan pidana tidak berjalan dengan lancar.
Copyrights © 2023