Meningkatnya kasus korupsi yang terjadi di Indonesia menunjukkan keprihatinan bangsa ini. Sebab pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia sebagian besar dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kewenangan dalam jabatannya. Hal ini juga terlihat dari kasus dalam Putusan Nomor 76 /Pid.Sus-TPK / 2019 / PN.MK, dimana tergugat adalah PNS (PNS) yang diputuskan oleh hakim Pengadilan Negeri Makassar, bahwa mereka terbukti secara sah dan meyakinkan mereka untuk melakukan tindak pidana korupsi sehingga dinyatakan bersalah Terdakwa ini terkena kasus korupsi terkait Dana Desa di Bategulung pada masa jabatannya. Hakim menyatakan bahwa unsur-unsur dakwaan penyalahgunaan dana desa merupakan bagian dari tindak pidana korupsi, yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersambung dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Berdasarkan fakta di persidangan, jaksa penuntut umum telah memberikan bukti dan para saksi, bahkan para pengkhotbah, mengakui kesalahannya sehingga hakim memutuskan untuk dipenjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. Rp.55.404.454, - sesuai dengan batas minimum yang ditetapkan dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersambung dengan Pasal 64 Ayat (1) KUHP
Copyrights © 2023