Pokok pembahasan dari penelitian ini adalah problematika dan akibat hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar dengan permasalahan: 1. Problematika apa yang menyebabkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar. 2. Bagaimana akibat hukum pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia di Makassar.Adapun jenis penelitian adalah kepustakaan. Yang dimaksud kepustakaan tidak melakukan penelitian dilapangan atau wawancara langsung. Hasil dari penelitian ini bahwa Hizbut Tahrir Indonesia dengan gagasannya tentang konsep khilafah tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia menghilangkan segala hak dan kewajibannya sebagai organisasi kemasyarakatan yang telah diberikan oleh Undang-Undang.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2023