Jurnal AL-AHKAM
Vol 13, No 2 (2022)

PRAKTIK PEMBAGIAN KEWARISAN HARTA BAWAAN SUAMI ATAU ISTERI YANG TELAH MENINGGAL DUNIA DITINJAU DARI HUKUM KEWARISAN ISLAM

Afrinaldi Afrinaldi (Unknown)
Yasrul Huda (Unknown)
Yusnita Eva (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Feb 2023

Abstract

Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana kedudukan harta bawaan suami atau isteri yang telah meninggal dunia di Kecamatan Pariaman Utara, (2) Bagaimana praktik pembagian kewarisan harta bawaan suami atau isteri yang telah meninggal dunia di Kecamatan Pariaman Utara, dan (3) Bagaimana pandangan hukum Islam mengenai praktik pembagian kewarisan harta bawaan suami atau isteri yang telah meninggal dunia di Kecamatan Pariaman Utara. Adapun tujuan dalam penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui bagaimana kedudukan harta bawaan suami atau isteri yang telah meninggal dunia di Kecamatan Pariaman Utara, (2) Untuk mengetahui praktik pembagian kewarisan harta bawaan suami atau isteri yang telah meninggal dunia di Kecamatan Pariaman Utara, (3) Untuk mengetahui pandangan hukum Islam mengenai praktik pembagian kewarisan harta bawaan suami atau isteri yang telah meninggal dunia di Kecamatan Pariaman Utara. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian Kualitatif, dengan jenis penelitian Antropologi Hukum, dengan menggunakan Analisis Komparatif. Hasil penelitian ini mengungkapkan bahwa: (1) Kedudukan harta bawaan suami atau isteri yang telah meninggal dunia, para Ninik Mamak di Kec. Pariaman Utara Kota Pariaman sepakat, bahwa harta bawaan suami atau isteri yang meninggal dunia merupakan milik pribadi si mayit dan milik sanak family keluarga si mayit, (2) Praktik pembagian kewarisan harta bawaan suami atau isteri yang meninggal dunia di Kecamatan Pariaman Utara menjelaskan, ayah atau ibu dari suami atau isteri yang meninggal dunia mendapatkan 2/3 bagian dari harta yang ditinggalkan, jika meninggalkan anak (cucu). Namun, apabila si mayit tidak meninggalkan anak, maka seluruh harta bawaan si mayit dikembalikan kepada lambung suami atau isteri yang telah meninggal dunia, dari pihak ibu. Apabila si mayit memiliki kakak, adik atau kemenakan, mereka bisa mendapatkan harta bawaan si mayit 1/6, ¼, atau 1/3, sebagai “baso basi atau “raso dan pareso” dari ayah atau ibu si mayit. Tujuannya, agar tidak ada terjadi penuntut nantinya atau perkelahian antar keluarga si mayit. (3) Menurut hukum kewarisan Islam yang sebagaimana huruf ” م “ yang terdapat di dalam surat an-Nisa’ ayat 7 makna (مِّمَّا تَرَكَ) mengandung arti “apa-apa” yang juga masih bersifat umum dan mencakup semua harta yang ditinggalkan oleh seseorang yang meninggal dunia, miskipun harta itu merupakan harta bawaan suami atau isteri. Sebab hukum Islam tidak mengenal adanya harta bawaan suami atau isteri, karena setiap harta yang ditinggalkan oleh si mayit merupakan harta warisan tanpa harus dipandang dari mana sumber harta itu berasal

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

alahkam

Publisher

Subject

Religion Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Fokus kajian jurnal ini berkaitan dengan kajian hukum Islam dengan segala aspek yang berkaitan dengannya. Jurnal ini menampung semua bentuk artikel ilmiah yang berkaitan dengan kajian hukum Islam yang mencakup artikel penelitian, baik normatif-doktrinal dan empiris, dalam disiplin hukum Islam yang ...