SOLID
Vol 13, No 1 (2023)

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK DALAM JUAL BELI HAK ATAS TANAH DIBAWAH TANGAN

Beverly Beverly Evangelista (STMIK Mataram)
Muhammad Rizky Ramadan (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Mar 2023

Abstract

Abstrak-Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui kekuatan hukum perjanjian jual-beli hak atas tanah dibawah tangan serta perlindungan hukum bagi pihak yang beritikad baik. Penelitian ini merupakan penelitian Hukum Normatif, dengan pendekatan konseptual, pendekatan perundang–undangan dan pendekatan kasus. Terhadap kekuatan hukum perjanjian jual-beli hak atas tanah dibawah tangan, mempunyai kekuatan bukti materiil setelah dibuktikan kekuatan formilnya bila pihak-pihak yang bersangkutan mengetahui akan kebenaran isi dan cara pembuatan akta itu. Sekalipun demikian, perjanjian dibawah tangan tetap dikatakan sah menurut hukum sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor 126.K/SIP/ 1976 tanggal 4 April 1978. Oleh sebab itu, sekalipun perjanjian jual beli dibawah tangan kekuatan mengikatnya sangat lemah, tetap harus tetap dilindungi oleh hukum. Kata Kunci : Jual-Beli, Dibawah Tangan, Perlindungan Hukum

Copyrights © 2023