Dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat telah memperjelas peranan dan tanggung jawab advokat dalam masyarakat, terutama terhadap dirinya sendiri dan terhadap advokat lain, namun dengan adanya undang-undang ini sangat jelas peranan dan wewenang asisten sebagai pengawas. dari hukum berikut: Hal yang sama berlaku untuk polisi, jaksa, dan hakim. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif. Sanksi dapat dikenakan kepada pengacara yang mengabaikan atau mengabaikan kepentingan kliennya, seperti teguran lisan, teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemutusan hubungan kerja untuk selamanya, sesuai dengan kondisi umum pengacara. Nomor 18 Tahun 2003 untuk Pengacara. Sponsor dan klien harus menjaga hubungan baik dan bekerja sama berdasarkan kesepakatan bersama, dilandasi keterbukaan pikiran, kejujuran dan tanggung jawab
Copyrights © 2023