Kekosongan pimpinan daerah yang akan datang dipengaruhi oleh pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. Akan ada kebutuhan untuk penjabat kepala daerah sementara setelah masa jabatan 101 kepala daerah berakhir pada tahun 2022 dan 170 kepala daerah berakhir pada tahun 2023. Kepala daerah yang masa jabatannya telah berakhir dan yang telah digantikan oleh penjabat Kepala Daerah sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tidak diangkat untuk keperluan pengisian lowongan sementara, melainkan untuk memenuhi tanggung jawab jabatan itu sendiri. Lantas, bagaimana mekanisme mengisi jabatan kepala daerah hingga pilkada serentak 2024 ? Penelitian ini menggunakan metodologi yuridis-normatif, menganalisis sumber data hukum primer dan sekunder untuk menarik kesimpulan tentang hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemerintah segera mengeluarkan aturan pelaksana terkait pengisian jabatan penjabat sementara kepala daerah agar tugas serta wewenang juga diperhatikan kembali karena masa jabatan penjabat sementara cukup lama sampai terpilihnya kepala daerah pada tahun 2024.
Copyrights © 2023