Produk hukum daerah berupa keputusan dan peraturan pemerintah daerah-daerah dapat ditangkap sebagai produk hukum yang cacat hukum, meskipun masing-masing formasi peraturan perundang-undangan daerah harus selalu memperhatikan konsep rule of law, asas demokrasi dalam pengembangan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan penelitian adanya peraturan perundangan-undangan daerah yang dibuat oleh pemerintah daerah telah sesuai dengan prinsip-prnsip hukum yang baik, sesuai dengan hukum Undang-undang nomor 10 Tahun 2004 tentang peraturan perundang-undangan. Prinsip demokrasi telah diterapkan dalam pembentukan pengaturan hukum daerah dengan kapala daerah yang tertuang dalam rancangan peraturan darah yang diusulkan berasal dari pemerintah daerah dan DPRD proses perencanaan legislasi dan regulasi terpadu dan sistematis.
Copyrights © 2021