Tujuan dari penelitian ini adalah untuk bagaimana perspektif hukum pidana dan upaya penanggulangan kejahatan di dunia maya (cybercrime) khususnya di Indonesia dilihat dari berbagai aspek. Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan literarur review dari memperoleh data dokumentasi. Adapun hasil yang ditemukan adalah Kriminalisasi cybercrime dalam perundang-undangan di Indonesia diformulasikan dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Upaya dalam pemberantasan cybercrime dilakukan melalui kebijakan penal yakni dengan Kriminalisasi perbuatan dalam undang-undang sehingga perbuatan tersebut termasuk kejahatan didunia maya, harmonisasi ketentuan hukum nasional dengan hukum internasional dalam memberantas cybercrime dan penegakan hukum melalui penjatuhan sanksi pidana bagi pelaku cybercrime serta kebijakan non penal yakni Menyusun kebijakan di luar hukum pidana yang mendukung upaya pencegahan cybercrime, melakukan sosialisasi terhadap potensi kejahatan didunia maya, membangun kerjasama dengan pihak swasta untuk membangun sistem keamanan di dunia maya dan membentuk jaringan kelembagaan dalam mencegah cybercrime baik dalam tataran nasional maupun dalam tingkat internasional.
Copyrights © 2022