Penelitian ini berupa Al Qiyas dan Istishab al Hal dalam meneta[pkan kaidah-kaidah Nahwu aliran Basrah. Qiyas adalah sumber kaidah-kaidah nahwu dan yang di buat dasar untuk menerangkan masalah tentang Seperti yang dikatakan al-Kisaiy bahwasannya nahwu adalah qiya>s yang dijadikan panutan. Dan ini juga termasuk salah satu sumber dalam penggalian hukum dalam ilmu ushul nahwu. Dia berperan dalam merumuskan kaidah kebahasaan seiring dengan dimulainya perumusan dasar-dasar ilmu nahwu. Menurut Ibnu Jinni al-istishabul hal adalah keluarnya kalam dari arena cakupannya karena tidak ada dalil yang menunjukan makna yang dimaksud. Sedangkan menurut Abu-al-Baraka>t al-Anbari istisaḥābu al- hal adalah menentapkan lafaz sebagaimana awal mula tanpa ada perpindahan makna dari asal”.
Copyrights © 2022