Kesehatan merupakan kebutuhan dasar bagi siapapun, tentu sehat adalah sebuah anugerah yang amat sangat tinggi nilainya, terlebih ada satu sisi dimana orang-orang banyak berupaya untuk tetap sehat atau bahkan mengharapkan kesembuhan dengan mengonsumsi obat-obatan, mulai dari obat yang tergolong biasa, hingga sampai obat yang tergolong keras, mulai dari obat yang bebas di beli dimanapun hingga sampai obat yang wajib mengantongi resep dokter. Hal itulah yang menjadi locus penelitian kami. Bagaimana sebenarnya pertanggungjawaban hukum akan peredaran obat keras yang diperjual belikan atau dikonsumsi dengan tanpa resep dokter. Dengan metode penelitian yuridis normati kami berharap dapat memaksimalkan tema ini untuk dibahas hingga nantinya mendapatkan klimaks atau kesimpulan yang dapat menjadi acuan para akademisi dan dapat dipertanggungjawabkan. Hasil penelitian kami setelah membaca berbagai regulasi dan undang-undang didapati bahwa tidak diperbolehkan memperjualbelikan obat keras yang sudah ditentukan tanpa mengantongi resep dokter, buruknya pengaruh terhadap pendidikan Islam. Seperti yang diatur pada pasal 196 sampai pasal 198 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Bahwa pelaku dapat dijatuhi hukuman 10 tahun atau denda 1 miliar, begitupun dengan konsumen sebagai pengguna dapat dijerat undang-undang narkotika apabila obat keras dimaksud mengandung psikotropika, Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022