JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 1 No. 1 (2021): Pilar Keadilan

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP HAK-HAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) PADA PROSES PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA TANGERANG

IRMANJAYA, IRMANJAYA (Unknown)
DJAYADIH, DJAYADIH (Unknown)



Article Info

Publish Date
02 Jul 2024

Abstract

Upaya mempromosikan, melindungi dan memenuhi hak korban kekerasan dalam rumah tangga harus terlaksana sesuai dengan derajat dan martabat kemanusiannya, namun pada faktanya kondisi ideal sebagaimana dimandatkan dalam konstitusi Republik Indonesia belum dapat berjalan dengan optimal. Hal ini dapat dilihat melalui tidak adanya putusan Hakim Pengadilan Agama Tangerang yang menggunakan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga saat memutus perkara perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan pemenuhan hak isteri dan anak korban kekerasan pada proses perkara perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga di Pengadilan Agama Tangerang. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah yuridis normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Hasil penelitian memperoleh keterangan bahwa bentuk pemenuhan hak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 dan Hakim Pengadilan Agama Tangerang pada faktanya belum memberikan pemenuhan hak dan perlindungan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga sesuai dengan Undang-undang yang mengaturnya. Menurut penulis, ada beberapa upaya yang perlu dilakukan yaitu; Pertama, Majelis Hakim harus memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban dengan menggunakan wewenang ex-officio hakim dalam memutus perkara dalam memutus perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga. Kedua, dibutuhkan Surat Edaran Mahkamah Agung sebagai paying hukum dalam membuat MoU antara Pengadilan Agama dengan instansi-instansi terkait dalam pemulihan korban kekerasan, seperti MoU antara Pengadilan Agama dengan klinik psikologi terapan. Ketiga, sosialisasi kepada masyarakat agar mengetahui dan memahami adanya hak-hak yang sudah diatur dalam Undang-undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...