JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan

PERCERAIAN AKIBAT KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) DITINJAU MENURUT UNDANG-UNDANG NO. 1 TAHUN 1974 TENTANG PERKAWINAN

Garizahaq, Wirda (Unknown)



Article Info

Publish Date
04 Nov 2022

Abstract

Perkawinan merupakan salah satu peristiwa penting dalam kehidupan manusia,perkawinan yang terjadi antara seorang pria dengan seorang wanita menimbulkan akibat lahirmaupun batin baik terhadap keluarga masing-masing, masyarakat dan juga dengan harta kekayaanyang diperoleh diantara mereka baik sebelum maupun selamanya perkawinan berlangsung.Perceraian adalah putusnya perkawinan antara suami dengan isteri karena tidak terdapatkerukunan dalam rumah tangga atau sebab lain, seperti mandulnya isteri atau suami dan setelahsebelumnya diupayakan perdamaian dengan melibatkan keluarga kedua belah pihak. PengertianKDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnyakesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumahtangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaansecara melawan hukum dalam lingkup rumah tanggaMetode penelitian yang dipergunakan dalampenelitian ini adalah yuridis normatif yaitu suatu penelitian yang secara deduktif dimulai analisaterhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur terhadap permasalahandiatas.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...