AbstractOnline trading or electronic trading has a legal relationship with several parties. These parties are business actors, consumers and marketplace organizers, goods delivery services and couriers. Which gives rise to rights and obligations for the parties who will carry out the sale and purchase agreement. Marketplace is a model of e-commerce whose function is as an intermediary between consumers and business actors. Meanwhile, goods delivery services are services whose task is to convey certain goods from one party to another, namely through a goods/service delivery service. This delivery can be done via several routes, namely land, water and air. Cash On Delivery is a payment method that is made when the goods ordered or agreed upon at the beginning have arrived at your home or destination location. However, the presence of this payment method can minimize losses borne by consumers in transactions, but it can be detrimental to business actors if consumers do not have good intentions in carrying out their obligations.Keywords: Consumer Protection, Sellers, marketplace. AbstrakPraktik jual beli online atau perdagangan elektronik ini memiliki suatu hubungan hukum kepada beberapa pihak. Pihak tersebut yaitu pelaku usaha, konsumen dan penyelenggara marketplace, jasa pengiriman barang dan kurir. Yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihaknya yang akan menjalankan perjanjin jul beli. Marketplace merupakan salah satu model dari e- commerce yang fungsinya sebagai perantara antara konsumen dan pelaku usaha. Sedangkan jasa pengiriman barang merupakan jasa yang bertugas untuk menyampaikan barang tertentu dari satu pihak ke pihak lain, yaitu melalui suatu pelayanan pengiriman barang/jasa. Pengiriman tesebut dapat dilakukan melalui beberapa jalur, yaitu menggunakan jalur darat, air dan udara. Cash On Delivery merupakan meetode pembayaran yang dilakukan ketika barang yang dipesan atau diperjanjikan diawal sudah sampai rumah atau lokasi tujuan. Namun kehadiran metode pembayaran ini dapat meminimalisir kerugian yang ditanggung oleh konsumen dalam bertransaksi, akan tetapi dapat merugikan pelaku usaha apabila pihak konsumen tidak beritikad baik dalam melaksanakan apa yang menjadi kewajibannya.Kata kunci : Perlindungan Konsumen, Pelaku usaha, Marketplace.