JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 1 No. 2 (2022): Pilar Keadilan

EKSISTENSI ASAS PRAESUMTIO IUSTAE CAUSA DAN PENGARUHNYA TERHADAP TINDAKAN HUKUM PEMERINTAH DALAM BIDANG HUKUM PUBLIK (PTUN SERANG)

Muhlashin, Ias (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Mar 2022

Abstract

Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan dasar lahirnya sengketatata usaha Negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU No.5 Tahun1986 dan karenanya merupakan objek pemeriksaan PTUN. Dari suatu keputusanTUN yang selalu mengandung asas praesumptio iustae causa, yaitu suatuKeputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) harus selalu dianggap sah selamabelum dibuktikan sebaliknya sehingga pada prinsipnya harus selalu dapat segeradilaksanakan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalampenelitian ini adalah: Faktor-faktor apakah yang menyebabkan adanya tindakanhukum pemerintah dalam hukum publik? Bagaimanakah korelasi antarapraesumtio iustae causa dengan tindakan hukum publik (PTUN Serang)?Selanjutnya jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum normative danpenelitian field research, mengumpulkan data-data yang di hasilkan daripenelitian, mengkaji undang-undang dan buku-buku hukum sebagai objek utamadalam penelitian ini. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatansecara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkanadanya tindakan hukum pemerintah terhadap hukum publik. TindakanBadan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak selamanya sesuai dengan keinginanmasyarakat, walaupun tindakan tersebut dilakukan untuk menjalankan urusanpemerintahan. Tindakan suatu Badan/Pejabat Tata Usaha Negara seringkalibertentangan atau merugikan kepentingan masyarakat. Pertentangan antarakeputusan Pejabat Tata Usaha negara dengan kepentingan masyarakat. Korelasiantara praesumtio iustae causa dengan tindakan hukum publik. Pada dasarnyawewenang hukum publik dikaitkan selalu pada jabatan publik yang merupakanorgan pemerintahan (bestuurs orgaan) dan menjalankan wewenangnya dalamfungsi pemerintahan, yang dalam segala tindakannya selalu dilakukannya demikepentingan umum atau pelayanan umum public service.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...