Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) merupakan dasar lahirnya sengketatata usaha Negara sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 angka 4 UU No.5 Tahun1986 dan karenanya merupakan objek pemeriksaan PTUN. Dari suatu keputusanTUN yang selalu mengandung asas praesumptio iustae causa, yaitu suatuKeputusan Tata Usaha Negara (Beschikking) harus selalu dianggap sah selamabelum dibuktikan sebaliknya sehingga pada prinsipnya harus selalu dapat segeradilaksanakan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalampenelitian ini adalah: Faktor-faktor apakah yang menyebabkan adanya tindakanhukum pemerintah dalam hukum publik? Bagaimanakah korelasi antarapraesumtio iustae causa dengan tindakan hukum publik (PTUN Serang)?Selanjutnya jenis dari penelitian ini adalah penelitian hukum normative danpenelitian field research, mengumpulkan data-data yang di hasilkan daripenelitian, mengkaji undang-undang dan buku-buku hukum sebagai objek utamadalam penelitian ini. Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatansecara kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah faktor-faktor yang menyebabkanadanya tindakan hukum pemerintah terhadap hukum publik. TindakanBadan/Pejabat Tata Usaha Negara tidak selamanya sesuai dengan keinginanmasyarakat, walaupun tindakan tersebut dilakukan untuk menjalankan urusanpemerintahan. Tindakan suatu Badan/Pejabat Tata Usaha Negara seringkalibertentangan atau merugikan kepentingan masyarakat. Pertentangan antarakeputusan Pejabat Tata Usaha negara dengan kepentingan masyarakat. Korelasiantara praesumtio iustae causa dengan tindakan hukum publik. Pada dasarnyawewenang hukum publik dikaitkan selalu pada jabatan publik yang merupakanorgan pemerintahan (bestuurs orgaan) dan menjalankan wewenangnya dalamfungsi pemerintahan, yang dalam segala tindakannya selalu dilakukannya demikepentingan umum atau pelayanan umum public service.
Copyrights © 2022