JURNAL PILAR KEADILAN
Vol. 2 No. 1 (2022): Pilar Keadilan

PENGUASAAN TANAH HAK ULAYAT MASYARAKAT KAMPUNG NAGA DI TASIKMALAYA

Oktavianus, Oktavianus (Unknown)
Larasati, Ayu (Unknown)
Marjuki, Arif (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 Sep 2022

Abstract

Tanah sebagai tempat hidup dan kehidupan serta kematian manusia. Setiap manusia membutuhkan tanah sebagai tempat tinggal dan mencari kehidupan. Tanah dapat dikuasai secara individual atau bersama-sama dengan anggota masyarakat lainnya yang mempunyai satu ikatan bathin yang sama, untuk dimanfaatkan secara bersama-sama pula. Penguasaan dan pemanfaatan tanah secara komunal masih diakui dan dihormati keberadaannya atau yang lebih dikenal dengan Hak Ulayat. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini adalam pendekatan yuridis empiris yang bersumber dari data primer sebagai data utama dan data sekunder sebagai data tambahan, dianalisa dengan metode analisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Kampung Naga menguasai hak atas tanah secara pribadi dan komunal dan untuk menjamin kepastian hukum pemerintah menerbitkan hak atas tanah untuk masing-masing pemilik tanah, baik secara individual maupun secara komunal.

Copyrights © 2022






Journal Info

Abbrev

jpk

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

A. Hukum: 1. hukum perdata, 2. hukum pidana, 3. hukum administrasi, 4. hukum militer, 5. hukum konstitusional, 6. hukum internasional. B. Yudikatif: 1. manajemen kasus pengadilan 2. manajemen peradilan. C. Kriminologi dan Hukum: D. Victimology dan Hukum E. Forensik dan ...