Perkembangan zaman yang menyebabkan majunya teknologi adalah hal yang tengah kita alami saat ini. Salah satu, produk dari majunya teknologi adalah dengan adanya Youtube yang merupakan website atau aplikasi yang membuat penggunanya dapat menonton dan mengunggah video secara online. Fenomena penyalahgunaan Youtube oleh Youtuber atau orang yang menggunggah video sangatlah marak. Salah satunya, adalah Youtuber dengan sengaja serta terang-terangan mengunggah video yang berisikan tentang minuman beralkohol atau khamr yang disebarluaskan bahkan diperdagangka. Sementara di dalam islam khamr adalah minuman memabukan yang haram hukumnya karena dapat membuat orang kehilangan kendali bahkan mematikan. Adapun permasalahan dalam artikel ini adalah bagaimana sudut pandang atau perspektif hukum islam terhadap penyebarluasan minuman beralkohol oleh Youtuber Indonesia, peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dan metode studi kasus untuk menyusun artikel ini dan mendapatkan kesimpulan bahwa penyalahgunaan Youtube sebagai media penyebarluasan minuman beralkohol dalam islam hukumnya haram bagi orang yang menonton apalagi orang yang menyebarluaskannya.
Copyrights © 2023