Transaksi jual beli pada masa ini tidak terbatas pada barang saja namun juga jasa, beragai produk jasa yang dikategorikan sebagai produk digital salah satunya adalah jasa desain. Pembeli tidak menerima barang fisik setelah barang digital dikirimkan. Oleh karena itu, layanan dari Shopee ini rawan terjadi isu hukum. Bentuk penelitian dalam penelitian ini adalah penelitian yuridis normatif. Jenis penelitian pada penulisan ini adalah penelitian deskriptif. Pada setiap transaksi jual beli, terlebih untuk jual beli desain di Shopee perlu kepastian hukum dan jaminan produk/ garansi produk, supaya konsumen merasa aman dan nyaman dalam bertransaksi, serta meminimalisir adanya penipuan. Perlindungan hukum konsumen pada transaksi jual beli jasa desain di shopee salah satunya penulis menemukan akun penjual yang menawarkan jasa desain dan memberi garansi revisi produk maksimal 5 kali jika desain yang diterima tidak sesuai dengan pesanan. Pihak shopee memberikan ketentuan untuk melakukan transaksi di dalam aplikasi sehingga pengawasan pada bukti chat penjual dan konsumen bisa menjadi bukti ketika ada pelanggaran. Peraturan perundang-undangan tentanng perlindungan konsumen diantaranya adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) dan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UUITE).
Copyrights © 2023