Penelitian ini membahas bagaimana peluang penerapan skema e-voting di India untuk dapat diadopsi di Indonesia, khsusunya pada pemilihan kepala daerah. Problematika pemilihan umum di India secara garis besar mendekati apa yang Indonesia alami. Salah satunya yaitu sebelum pengenalan pemungutan suara elektronik, India menggunakan kertas suara dan penghitungan manual yang harus memakan biaya mahal dan waktu yang relatif lama. India melakukan uji coba e-voting dimulai pada tahun 1982-1983 pada pemilihan umum lokal di beberapa negara bagian. Penggunaan e-voting mulai dilakukan secara resmi pada pemilu nasional pada tahun 2004. Di India, metode e-voting diimplementasikan dengan menggunakan mesin/ hardware yang bernama Electonic Voting Machine (disingkat EVM). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif dengan cara mendeskripsikan pelaksanaan e-voting di India dan mencoba melihat peluang adopsinya dalam pemilihan kepala daerah di Indonesia. Cara penyajian penelitian ini dilandaskan pada kerangka teori E-Voting Readiness yang akan menjelaskan peluang dan tantangan adopsi dilihat dari 4 (empat) elemen yang saling terinterdependensi yaitu: hukum dan kebijakan; kepercayaan publik; infrastruktur teknologi; dan kesiapan sumber daya manusia. Hasil analisis menunjukkan bahwa elemen hukum dan kebijakan memiliki peluang yang paling kuat daripada 3 elemen lainnya. Diskusi selanjutnya dalam penelitian ini adalah mengenai tantangan adopsi e-voting dan strategi menghadapinya.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2022