Unes Law Review
Vol. 5 No. 3 (2023): UNES LAW REVIEW (Maret 2023)

PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP KEJAHATAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK

Baharuddin Badaru (Unknown)



Article Info

Publish Date
23 Mar 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk Untuk mempelajari dan menganalisis mengenai pertanggung jawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak, dan untuk mengetahui dan menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertanggung jawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ini adalah metode empiris, dengan cakupan data premier dan data sekunder, penelitian dilakukan di lapangan yakni di Kota Makassar. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak adalah apabila anak telah berumur 14 (empat belas tahun) maka dapat dijatuhi pidana dan anak dibawah umur 14 (empat belas tahun) dapat dikenakan sanksi tindakan. Hasil penelitian ditemukan fakta dari 152 (seratus lima puluh dua) kasus anak yang diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Makassar terdapat tiga orang anak yang berusia 11 (sebelas tahun), salah satu diantaranya berusia 12 (dua belas tahun) yang melakukan pelanggaran perjudian (pasal 30 KUHP) yang dijatuhkan hukuman 5 (lima bulan) kurungan. Dan faktor-faktor yang mempengaruhi Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan Yang Dilakukan Oleh Anak yakni pertama Faktor penegak hukum, faktor fasilitas/sarana, dan yang ketiga faktor yang mempunyai pengaruh kuat terhadap pelaksanaan penegakan hukum terutama mengenai pertanggungjawaban pidana terhadap kejahatan yang dilakukan oleh anak. Rekomendasi penelitian Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Kejahatan yang dilakukan oleh anak, penulis memberikan saran yaitu Diharapkan kepada pemerintah bahwa perlu dilengkapi rumah penahanan anak karena sampai sekarang belum ada rumah tahanan anak yang khusus. Kemudian usia anak perlu ditinjau kembali karena menurut undang-undang system peradilan pidana anak bahwa anak yang dapat dihukum adalah yang berumur 12 (dua belas tahun) ke atas, tetapi jika masih berstatus anak tidak boleh dihukum tetapi diberikan pembinaan. Seharusnya yang dapat dihukum adalah yang sudah dewasa tetapi dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) batas dewasa adalah 16 (enam belas tahun).

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

law

Publisher

Subject

Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Physics Public Health Social Sciences

Description

UNES Law Review adalah Jurnal Penelitian Hukum yang dikelola oleh Magister Hukum Pascasarjana, Universitas Ekasakti Padang. Penelitian yang dimuat merupakan pendapat pribadi peneliti dan bukan merupakan pendapat editor. Jurnal terbit secara berkala 4 (empat) kali dalam setahun yaitu September, ...