Penelitian dilakukan melalui pendekatan Kualitatif deskriptif dengan data primer dan sekunder, dimana masing-masing data diperoleh dari penelitian kepustakaan dan di lapangan. Analisis data dideskripsikan dalam bentuk uraian kalimat yang kemudian berdasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus dapat ditarik kesimpulan. Hasil penelitian? ?menunjukan guna menghindari perselisihan baik pengusaha maupun pekerja harus menjalankan kewajiban dan haknya berdasarkan undang-undang dan Perjanjian Kerja yang berlaku, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Dalam pelaksanaan proses penyelesaian hubungan industrial dapat dilakukan dengan cara mediasi dengan mengutamakan perdamaian secara musyawarah dan mufakat serta memberikan saran berupa anjuran dan risalah. Beberapa faktor pendorong dalam penyelesaian ini adalah adanya itikad baik dari para pihak untuk menyelesaikan perselisihan, sedangkan faktor penghambatnya adalah kedua pihak yang masih mengedepankan emosinya.
Copyrights © 2021