Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penempatan dan tugas Satpol-PP dalam penegakan peraturan daerah dan untuk mengetahui faktor apa yang menjadi kendala dan hambatan dalam menjalankan tugas berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Dan Susunan Organisasi Lembaga Teknis Daerah. Penelitian ini dilaksanakan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Kabupaten Bungo. Untuk mencapai tujuan tersebut penulis menggunakan teknik pengumpulan data berupa penelitian lapangan dengan melakukan wawancara langsung terhadap narasumber pada instansi tersebut. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: dalam menjalankan tugas berdasarkan Perda No 8 Tahun 2013 Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) mempunyai acuan yaitu berdasarkan peraturan perundang-undangan baik peraturan pemerintah secara nasional maupun peraturan-peraturan daerah dalam melaksanakan tugasnya berkaitan dengan peraturan daerah Kabupaten Bungo. Langkah yang ditempuh yaitu dengan berpedoman pada pelaksanaan teknis operasional Pembinaan ketentraman dan ketertiban umum dengan bekerjasama dengan aparat penertiban lainnya. Faktor yang mempengaruhi penegakkan peraturan daerah Kabupaten Bungo oleh satuan Polisi Pamong Praja dalam lingkup Pemerintah Daerah yaitu antara lain kualitas sumber daya manusia serta sarana dan prasarana.
Copyrights © 2017