E-commerce merupakan bentuk perdagangan yang mempunyai karakteristik tersendiriyaitu perdagangan yang melintasi batas negara, tidak bertemunya penjual dan pembeli, denganmenggunakan media internet. Lahirnya Undang undang Nomor 11 tahun 2008 tentangInformasi dan Transaksi Elektronik(UU ITE) sepertinya menjadi solusi untuk memberikanperlindungan bagi konsumen. Dalam UU ITE telah mengatur mengenai syarat sah nya suatutransaksi e commerce,mengatur mengena hak dan kewajiban, perbuatan yang dilarang,tanggungjawab, perlindungan hukum, upaya hukum dan penyelesaian sengketa dalamtransaksi e-commerce. Penelitian Ini Bertujuan Mengetahui mengenai perlindungan hukumdan upaya hukum bagi Konsumen/pembeli atas kerugian yang disebabkan oleh MarketpalceTokopedia menurut Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, Jenispenelitian penulis gunakan dalam penelitian ini adalah yuridis Normatif atau penelitianKepustakaan yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta kenyataan yang terjadidalam upaya Konsumen untuk mengatasi kerugian akibat marketplace. Metode pengambilandata dilakukan dengan cara studi kepustakaan dan megkaji melalui web internet. Daripenelitian ini Muhammad faisal sebagai pembeli/konsumen yang membeli sebuah Macbookdari marketplace PT.Tokopedia Dana dikemudian hari Konsumen membatalkan traksaksidikarekanakan Tidak Segara diproses Pengiriman.PT.Tokopedia tidak beritikad baik dalamPengembalian dana Sepenuhnya kepada konsumen.
Copyrights © 2020