Jurnal Jatiswara
Vol. 38 No. 1 (2023): Jatiswara

Pengembalian Keuntungan Tidak Sah Terhadap Investor Ritel : Keadilan Korektif Melalui Konsep Disgorgement

Mentari, Nikmah (Unknown)



Article Info

Publish Date
31 Mar 2023

Abstract

Semakin canggih suatu teknologi tidak menafikan adanya pelanggaran maupun kecurangan di pasar modal. Hal ini tentu saja banyak menimbulkan kerugian secara materiil, sehingga dapat mempengaruhi krisis kepercayaan masyarakat dalam berinvestasi di pasar modal. Terlebih, keberadaan UU Pasar Modal yang cukup lama belum memenuhi keadilan bagi investor sebagai salah subyek hukum. Adanya pelanggaran masih berfokus pada pembebanan sanksi bagi pelaku, sedangkan kondisi atau kerugian investor kerap kali diabaikan. Bagi korban kerugian pelanggaran, khususnya investor ritel, yang paling dibutuhkan ialah pengembalian dana yang telah diinvestasikan. Oleh karena itu, Otoritas Jasa Keuangan melalui POJK tentang pengembalian keuntungan tidak sah dan dana kompensasi diharapkan menjadi harapan baru bagi perlindungan investor ritel. Konsep tersebut mengadopsi Securities Exchange Commission Amerika Serikat tentang pembayaran disgorgement. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji pengembalian keuntungan tidaksah terhadap investor ritel akibat pelanggaran berdasarkan aturan OJK dan dalam perspektif keadilan korektif melalui konsep disgorgement. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative yuridis. Dalam perkembangannya, disgorgement diharapkan selain memberi perlindungan bagi investor di pasar modal, juga dapat terpenuhinya keadilan korektif bagi perkembangan hukum pasar modal di Indonesia.

Copyrights © 2023






Journal Info

Abbrev

js

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jatiswara adalah jurnal peer-review yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Mataram, merupakan Indonesian Journal of Law sebagai forum komunikasi dalam studi teori dan aplikasi dalam Hukum Berisi teks artikel di bidang Hukum. Tujuan dari jurnal ini adalah untuk menyediakan tempat bagi ...