Terorisme merupakan kejahatan Internasional. Secara historis, terorisme terjadi sejak tahun 1880 dan terus berkembang sampai saat ini. Kualifikasi terorisme sampai saat ini belum ada yang dapat diterima secara Universal, sehingga masing-masing Negara memiliki pandangan yang berbeda-beda tentang terorisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangannya. Secara normatif kualifikasi terorisme di Indonesia telah diatur dalam undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme yaitu terorisme adalah perbuatan yang didasarkan pada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Permasalahan yang dianalisis dalam penelitian ini adalah tentang perbandingan kualifikasi terorisme Indonesia dengan Negara-negara lain serta konsekwensi yuridisnya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan. Hasil penelitian menunjukkan bahawa pengaturan kualifikasi terorisme dalam Undang-undang No 5 Tahun 2018 adalah kejahatan yang didasarkan pada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan, berbeda dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana terorisme di Negara-negara lain yaitu undang-undang keamanan nasional Malaysia, Negara-negara Liga Arab, Undang-undang Anti Terorisme Amerika Serikat dan undang-undang Anti Terorisme di Inggris dan Negara Uni Eropa pengaturan kualifikasi terorisme tidak didasarkan pada motif ideologi, politik atau gangguan keamanan. Pengaturan kualifikasi terorisme yang diatur dalam Undang-undang No 5 Tahun 2018 secara yuridis tidak memiliki konsekwensi terhadap delik terorisme karena motif ideologi, politik atau gangguan keamanan tidak termasuk sebagai unsur-unsur tindak pidana terorisme.
Copyrights © 2023