Tindak pidana pembakaran lahan diakomodir dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Penjatuhan sanksi pidana terhadap pelaku pembakaran lahan dalam Putusan Hakim Pengadilan Negeri Balige Nomor 194/Pid.B/LH/2021/PN Blg tidak optimal karena menjatuhkan sanksi di bawah pidana yang minimal. Majelis Hakim dalam mengadili perkara tindak pidana pembakaran lahan dinilai telah merusak nilai-nilai yang terkandung dalam kepastian hukum. Adanya landasan dan pedoman bagi hakim dalam mengambil putusan dengan pidana minimum. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dan didukung oleh data primer berupa wawancara dengan Hakim Pengadilan Negeri Balige. Penelitian ini merupakan penelitian deskriptif analisis yang menganalisis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana pembakaran lahan dapat dikatakan Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Balige Nomor 194/Pid.B/LH/2021/PN.Blg tidak memenuhi rasa keadilan . Putusan majelis hakim dalam perkara ini dan tuntutan yang diajukan jaksa bahkan kurang dari 1/3 sanksi pidana yang diatur dalam UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup dan UU Perkebunan
Copyrights © 2023