Fenomena maraknya aksi penipuan yang dilakukan secara sadar atau tidak oleh para pelaku usaha  di media sosial dan televisi membuat banyak konsumen resah. Hal yang juga dialami oleh para peserta penyuluhan ini. UU 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen memaksa para pelaku usaha untuk menerapkan hak, kewajiban, dan tanggung jawabnya pada konsumen. Politeknik LP3I Jakarta bekerjasama dengan PKBM Ristek Nusantara Jaya Jakarta dalam melaksanakan kegiatan pengabdian pada masyarakat ini. Para peserta  dibekali pengetahuan hukum agar mampu menghadapi perilaku tidak baik dari konsumen, dan upaya pengembangan usaha mereka di kemudian hari dari aspek yuridis. Mendapakan Izin Berusaha merupakan perlindungan hukum untuk ketenangan dan kemudahan usaha mereka. Metode yang digunakan  adalah penyuluhan hukum melalui aplikasi zoom secara daring.    Kata kunci:  Penyuluhan, Perlindungan Hukum, Usaha Kecil dan Mikro.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2021