Pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP), tidak ada penjelasan batasan terkait pasal 51 ayat (1) KUHP. Sehingga perlunya satu pemahaman mengenai batasan dalam rumusan Pasal 51 ayat (1) KUHP. Jika orang-orang yang melakukan perintah atasan ini senantiasa dibayang-bayangi rasa takut dengan adanya ancaman hukuman dari apa yang mereka kerjakan, maka mereka ragu-ragu dalam melaksanakan tugas-tugas dan pekerjaannya. Tujuan dari penulisan penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengidentifikasi batasan pelaksanaan perintah jabatan sebagai alasan pembenar dalam syarat pemidanaan. Dalam menguraikan metode penelitian yang digunakan dalam penelitian antara lain menggunakan jenis penelitian normatif, sifat penelitian ini bersifat preskriptif, menggunakan jenis data sekunder antara lain bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang dikumpulkan dengan teknik studi kepustakaan. Pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan dengan perundang-undangan, pendekatan konseptual dan pendekatan dengan kasus yang dianalisa dengan teknik deduktif. Hasil penelitian batasan perintah jabatan sebagai alasan pembenar dalam syarat pemidanaan menunjukkan ada 3 (tiga), antara lain: penerima perintah dan yang diperintah berada dalam dimensi hukum publik, terdapat hubungan subordinasi, harus dengan cara yang patut dan seimbang sehingga tidak melampaui batas kewajaran, penerima perintah tidak harus menerima perintah secara langsung dari pemberi perintah.
Copyrights © 2023