Penerapan protokol kesehatan dibuat pemerintah untuk kesehatan dan keselamatan masyarakat. Masyarakat berperan dalam menerapkan protokol kesehatan. Sanksi administratif diberikan kepada setiap pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Permasalahan penelitian adalah implementasi penutupan usaha kuliner akibat pelanggaran prokes di Kota Pekanbaru dan hambatan dan upaya mengatasinya. Penelitian hukum sosiologis dengan pendekatan yuridis empiris. Hasil Penelitian adalah implementasi penutupan usaha kuliner akibat pelanggaran prokes di Kota Pekanbaru sudah dijalankan yang awalnya pelaku usaha diberikan sanksi berupa teguran lisan, tertulis dan denda. Hambatan dan upaya mengatasinya adalah Kurangnya sosialisasi Peraturan Daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perlindungan Masyarakat Dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019, kualitas kebijakan yang masih lemah terlihat dari sanksi yang diberikan, kualitas pengawasan masih rendah dan upaya yang dilakukan melalui sosialisasi rutin dan menyeluruh kepada seluruh pelaku usaha, memanfaatkan waktu patroli secara maksimal dengan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar bisa mencegah masalah keterbatasan jumlah petugas.
Copyrights © 2023